Tim Ganjar-Mahfud Resmi Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Pengajuan itu tertuang dalam Nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024. Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa permohonan gugatan sebagai langkah untuk meluruskan demokrasi agar kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Keduanya mengaku akan bersikap menerima apa pun hasil putusan MK yang merupakan benteng terakhir penjaga demokrasi. Tim hukum Ganjar-Mahfud telah siapkan semua persyaratan, saksi, dan bukti yang diperlukan untuk gugatan. Ia menyampaikan bahwa semua persyaratan, saksi, dan bukti yang ada telah kami siapkan dan akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi. Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang kami minta. Pasangan calon Prabowo Subia