Ribuan Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law
Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Indonesia memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (1 Mei 2024) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi tersebut diwarnai dengan berbagai tuntutan, mulai dari mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law, menghapus upah murah, menolak UU outsourcing dan perlindungan buruh migran.
Massa buruh yang datang dari berbagai daerah di Jabodetabek mulai memadati kawasan Patung Kuda sejak pagi hari. Mereka membawa berbagai atribut seperti bendera serikat buruh, spanduk, dan poster berisi tuntutan mereka. Aksi demonstrasi tersebut diwarnai dengan orasi dari para orator dan aksi teatrikal yang menggambarkan kondisi buruh di Indonesia.
Salah satu tuntutan utama para buruh adalah kenaikan upah minimum yang layak. Mereka menilai bahwa upah minimum saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Selain itu, para buruh juga menolak diberlakukannya Omnibus Law yang dianggap merugikan hak-hak pekerja.
Aksi demonstrasi May Day di Patung Kuda tahun 2024 ini berjalan dengan tertib dan aman. Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi tidak melakukan tindakan represif terhadap para buruh.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aksi Hari Buruh di Patung Kuda:
• Mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
• Menolak upah murah.
• Menolak outsourcing.
• Meminta perlindungan buruh migran.
Aksi Hari Buruh di Patung Kuda merupakan bentuk solidaritas dan perjuangan para buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka yang layak. Aksi ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para buruh yang merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar