Tim Ganjar-Mahfud Resmi Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

 Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Pengajuan itu tertuang dalam Nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa permohonan gugatan sebagai langkah untuk meluruskan demokrasi agar kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Keduanya mengaku akan bersikap menerima apa pun hasil putusan MK yang merupakan benteng terakhir penjaga demokrasi.

Tim hukum Ganjar-Mahfud telah siapkan semua persyaratan, saksi, dan bukti yang diperlukan untuk gugatan. Ia menyampaikan bahwa semua persyaratan, saksi, dan bukti yang ada telah kami siapkan dan akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi.

Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang kami minta.

Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran. Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar-Mahfud menyampaikan bahwa demokrasi harus diselamatkan dan MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Ia mengatakan bahwa satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan.

Seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum.

Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024) dengan Nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024. Tim hukumnya menyampaikan bahwa masih ada bukti-bukti yang belum diajukan oleh TPN. Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia memastikan timnya akan melengkapi bukti-bukti itu pada malam ini.

Pasangan calon Prabowo-Gibran Rakabuming Raka juga melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran. Karena itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar-Mahfud menyampaikan bahwa demokrasi harus diselamatkan dan MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Ia mengatakan bahwa satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MoJA Museum: Menjelajahi Dunia Kreatif dan Interaktif di Jakarta

Pesona Kuliner di Stasiun Gondangdia

Wawancara dengan Suporter Persija Jakarta: Dedikasi dan Kesetiaan